16.Feb.2009 05:43 wib sumber: PERSDA NETWORK / cw6
JAKARTA, BANGKA POS -- Penghuni Lembaga Pemasyarakat (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan) baik narapidana maupun tahanan terancam tidak bisa memberikan hak suaranya pada pemilu 2009. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) meniadakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus. Hanya ada TPS biasa di lokasi yang sebelumnya dibuat TPS khusus dengan jumlah pemilih di TPS minimal lebih dari 150 orang. Jika kurang maka pemilih hanya bisa memberikan hak suaranya ke TPS terdekat lainnya.
Demikian dikatakan oleh Anggota KPU, Abdul Aziz kepada Persda saat dihubungi via ponsel, Minggu (15/2).
"TPS khusus memang kita tiadakan karena tidak ada jatah surat suara untuk di sana. Kalau mau memilih, pihak keluarga harus bisa mengurus agar keluarganya yang ada di rumah sakit atau tahanan bisa terdaftar sebagai pemilih tambahan di TPS terdekat," kata Aziz.
Jikapun ada TPS khusus maka tergantung dari KPU daerahnya masing-masing untuk membuatnya. Namun sebutannya tetap TPS Biasa bukan TPS khusus. "Untuk TPS di lokasi misalnya di rumah sakit atau di LP maka jumlah pemilihnya minimal 150 orang, kalau tidak mencapai angka itu maka dianjurkan bagi pemilih untuk ke TPS terdekat," imbuh Aziz.
Namun, Aziz membantah kalau KPU tidak ada dana atau anggaran untuk membuat TPS khusus. Menurutnya, ditiadakannya TPS khusus itu karena memang tidak ada jatah surat suara. Apalagi surat suara cadangan pun hanya dua persen.
"Jika misalnya di LP, kan bukan hanya penghuni LP saja yang menjadi pemilih, tetapi juga petugas serta pegawai yang ada di sana. Jika terdata pemilih sebanyak 600, maka bisa ada dua TPS, masing-masing TPS untuk 300 orang dan itu harus didaftarkan oleh pihak LP," imbuh Aziz lagi.
Menurutnya, untuk kondisi lain, misalnya pemilih tidak bisa bangun dari tempat tidur, maka petugas pemilu bisa mendatanginya dengan membawa kotak suara serta surat suara. Tetapi jika pemilih masih bisa menggunakan kursi roda, maka lebih baik untuk menyalurkan hak suaranya ke TPS.
Menanggapi tentang keputusan ini, Kepala LP Pakjo Sumatera Selatan (Sumsel), Bambang mengatakan bahwa tidak mungkin membawa pemilih dari LP untuk keluar.
"Wah kalau harus membawa penghuni LP untuk keluar dan membawa mereka ke TPS terdekat saya tidak mau. Itu resikonya besar loh kalau mau membawa mereka keluar dari LP. Kalau memang pihak KPPS-nya tidak mau ke sini ya saya lebih baik memilih mereka tidak memberikan suaranya," kata Bambang.(Bangka Pos Cetak)
http://www.bangkapos.com/breakingnews/read/5661.html



Comments :
Posting Komentar