Mi ”Berbumbu” Sabu Masuk Lapas Pakjo

Tuesday, 07 April 2009
Kurir Dibekuk Sipir, Akui Pesanan Napi

PALEMBANG - Mi instan ”berbumbu” sabu-sabu (SS), nyaris saja beredar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Pakjo Palembang. Namun upaya memasok narkoba ke dalam lapas itu gagal, karena kurir yang pura-pura hendak membesuk tahanan itu keburu dibekuk sipir Lapas Pakjo, kemarin (6/4) sekitar pukul 12.00 WIB.

Ketika menjalani pemeriksaan, sipir Lapas Pakjo mendapati 2 paket SS dalam bungkus bumbu mi instan yang dibawa tersangka Iskandar (25), warga Jl Naskah II, Lr Markisa, RT 46/05, Kecamatan Sukarami, Palembang. Sabu-sabu itu terdapat pada 1 dari 2 bungkus mi instan yang dibawanya, selain sekaleng roti biskuit.

Modusnya, mi instan itu dibuka bungkusnya. Lalu membuang bumbu mi instan, dan digantikan isinya dengan 2 paket SS. 2 paket SS itu, sekitar 2 ji dengan berat sekitar 3 gram. Dari 2 ji SS itu diperkirakan senilai Rp2,4 juta dengan asumsi perkiraan untuk 1 ji SS seharga Rp1,2 juta. Setelah itu, bungkus bumbu mi yang sudah diisi SS, dilem kembali. Berikut bungkus mi goreng instannya dirapikan lagi dengan lem.

Kepada petugas Lapas Pakjo, tersangka Iskandar berkelit tidak mengetahui jika mi instan yang dibawanya itu berisi SS. Tersangka Iskandar mengaku, barang itu merupakan titipan Sahang, warga Kampung Baru, untuk diberikan kepada temannya, Sabang (45), yang dipenjara di Lapas Pakjo dalam kasus narkoba. ”Saya sudah dua kali ngirim seperti ini, sekali waktu Sabang masih di Rutan Merdeka, terus sekarang. Upahnya Rp40 ribu sekali antar,” aku Iskandar.

Tukang ojek itu mengaku awalnya dia sedang mengojek menunggu penumpang di dekat Kampung Baru. Lalu dia dihampiri Sahang, minta diantarkan makanan yang dipesan Sabang. Kemudian meluncurlah tersangka dengan sepeda motornya, Yamaha Jupiter Z bernopol BG 4534 RA. ”Yang aku tahu barang ini pesanan Sabang,” beber Iskandar.

Setelah membekuk tersangka Iskandar dengan barang buktinya, dia langsung diamankan di ruang Kepala KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) Lapas Pakjo Endang Lintang H BcIP SH. Kemudian berkoordinasi dengan Kepala Lapas Pakjo H Wibowo Joko Harjono BcIP SH MM, untuk menghubungi aparat Direktorat Narkoba Polda Sumsel. Berikut memanggil serta napi atas nama Sabang, penghuni kamar nomor 56.

Kepada wartawan, Kalapas Klas I Pakjo H Wibowo Joko Harjono BcIP SH MM mengatakan, pembesuk yang kedapatan membawa narkoba itu didapati saat dalam pemeriksaan di pintu dua. Petugas mencurigai salah satu mi instan, yang bungkusnya seperti sudah dibuka. ”Begitu digeledah, ternyata berisi 2 paket sabu-sabu seberat 3 gram,” kata Joko.

Mantan Kalapas Narkotika Cipinang itu menambahkan, saat ditanyakan tersangka Iskandar mengatakan akan membesuk napi atas nama Sabang. ”Tersangka ini (Iskandar, red) sudah tiga kali mengirim barang kepada yang bersangkutan (Sabang, red),” ujar Joko.

Mungkinkah napi atas nama Sabang memegang Hp di dalam lapas, hingga bisa memesan SS? Ditanya demikian, Joko tidak mengetahui pasti. Namun dikatakannya, pihaknya sudah sering melakukan razia rutin di dalam lapas. Baik dengan sasaran narkoba, sajam, Hp, dan barang yang dilarang lainnya. ”Kemarin-kemarin, sudah ada 3 Hp yang kita sita saat razia rutin,” akunya.

Meski baru dua bulan menjabat sebagai Kalapas Klas I Pakjo Palembang, Joko bertekad mengubah citra buruk terhadap Lapas Pakjo. ”Semoga apa yang telah kita lakukan ini, dapat membantu pihak kepolisian memerangi narkoba. Kita benahi budaya tertib pemasyarakatan untuk memperbaiki kinerja yang diangap selalu buruk terus,” tukasnya.

Sementara itu, napi atas nama Sabang yang disebut-sebut tersangka Iskandar, membantah telah memesan SS kepada Sahang. Meski diakuinya dia mengenal Sahang. Sabang sendiri, merupakan napi kasus ineks yang ditangkap Agustus tahun 2008. Dia baru menjalani 8 bulan penjara, dari vonis 2,5 tahun kepadanya. ”Bukan aku yang mesan, dak katek mesan apo-apo aku,” kelit Sabang.

Namun pengakuan Sabang tidak dipercaya begitu saja oleh aparat Direktorat Narkoba Polda Sumsel yang datang ke Lapas Pakjo. Kasat I Narkoba AKBP H Ismail Zahara, menduga kuat ada keterkaitan antara Sabang dan Sahang. ”Sabang ini hasil tangkapan Narkoba Polda Sumsel, melalui tim Pak AKP M Isa di Kampung Baru dalam kasus ineks. Sedangkan Sahang itu mainnya juga di Kampung Baru,” beber Ismail.

Terkait kasus itu, Kabid Humas Polda Kombes Pol Abdul Gofur, melalui Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Drs Teguh Prayitno menduga pelaku merupakan jaringan pengedar narkoba, terutama di Rutan dan Lapas. ”Kasus ini akan kita kembangkan, karena bisa saja adanya sindikat peredaran narkoba di rutan maupun lapas. Memasukkan narkoba ke rutan atau lapas untuk dijual kembali di kalangan napi maupun tahanan," pungkas Teguh.(mg19/12)

http://www.sumeks.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=8637&Itemid=3

Comments :

0 komentar to “Mi ”Berbumbu” Sabu Masuk Lapas Pakjo”

Posting Komentar

 

Pengikut